HARIAN HALUAN- Menyikapi situasi politik dalam negeri khususnya wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, DPD RI bersikap konsisten agar semua pihak taat terhadap konstitusi.
“DPD RI mengapresiasi pernyataan Presiden tanggal 10 April 2022 bahwa Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024," Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada Sidang Paripurna Ke-10 yang dibuka oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 dilaksanakan secara fisik, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/4/22).
Baca Juga: Ini Panjang Jalan Tol yang Telah Dibangun Jokowi selama Menjabat jadi Presiden
"Oleh karena itu, kami harapkan pemerintah dapat memberikan komitmen terbaik agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan lancar,” sambungnya.
Pada paripurna tersebut, DPD RI juga meminta pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat, memasuki ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, dimana permintaan atas bahan pokok mengalami kenaikan.
“DPD RI terus mengawal harga dan pemenuhan ketersediaan bahan pokok di dalam negeri dan menjaga stabilitas harganya dengan berkoordinasi dengan kementerian terkait, DPD RI bersama kementerian terkait juga mengawal dan berkoordinasi dalam mengawasi kelancaran arus mudik pada lebaran Tahun 2022 ini,” ungkap Nono Sampono memimpin sidang tersebut bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Baca Juga: Empat Menteri Presiden Jokowi Nyatakan Ingin Maju di Pilpres 2024, Ini Daftarnya!
Sidang Paripurna ini mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengesahan Keputusan DPD RI dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.
Empat alat kelengkapan DPD RI yang melakukan pengambilan keputusan pada sidang paripurna kali ini adalah PPUU DPD RI, BAP DPD RI, BULD DPD RI dan Komite IV DPD RI.
Baca Juga: Abdul Latif Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ditangkap Polisi
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI meminta persetujuan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Selain sedang menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital, PPUU juga meminta persetujuan dalam mengajukan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masuk ke Prolegnas Prioritas,” ujar Wakil Ketua PPUU Angelius Wake Kako.
Sementara itu, BAP DPD RI telah menyusun laporan dan rekomendasi penyelesaian permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya di atas tanah yang telah dihuni masyarakat Kota Surabaya yang memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Rasa Bangga Bisa Bangun 1.900km Jalan Tol selama Jadi Presiden
“Rekomendasi atas Permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya secara rinci kami sampaikan, dan melalui sidang paripurna yang mulia ini, BAP DPD RI berharap agar rekomendasi tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi Keputusan DPD RI,” terang Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dalam sidang tersebut.