Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Rinciannya

- Kamis, 14 April 2022 | 16:07 WIB
Ilustrasi ibadah haji (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi ibadah haji (Pikiran Rakyat)

HARIAN HALUAN - Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1443 H/ 2022 M sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. 

Angka tersebut merupakan biaya yang harus dibayarkan secara langsung oleh jemaah.

Adapun besaran BPIH ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

"Rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886,009," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran YouTube DPR RI.

Besaran itu terdiri dari biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001.

Yaqut mangatakan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jemaah sebesar Rp81.747.844.04.

Jumlah itu terdiri atas biaya yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886,009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan Rp808.618,8.

Editor: Puspita Indah Cahyani

Tags

Terkini

X