HARIAN HALUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.
"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, dan pejabat negara," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 14 April 2022.
Selain THR dan gaji ke-13, ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja (tukin).
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.
Kebijakan ini, kata Jokowi, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Di satu sisi, Jokowi berharap dengan adanya kebijakan ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.