HARIANHALUAN.COM - Tudingan Amerika Serikat (AS) menyoal aplikasi PeduliLindungi yang disebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.
"AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya," ucap Hikmahanto, Sabtu (16/4/2022).
Hal itu dibuktikan ketika AS melawan teror dan melakukan penyadapan semua warga.
Baca Juga: Kemenkes Buka Suara Soal Tuduhan Aplikasi Peduli Lindungi Langgar HAM
"Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror, pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS," katanya.
Menurutnya, Indonesia tidak usah merespons tudingan Amerika terkait aplikasi PeduliLindungi yang disebut melanggar HAM.
Pasalnya, menurut Hikmahanto, sudah saatnya RI tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menajalankan kedaulatan.
Baca Juga: PeduliLindungi Disorot AS, Rocky Gerung: Internasional Tak Mau Muji Legitimasi Jokowi
"Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Kompas.com
Artikel Terkait
PeduliLindungi Disorot AS, Rocky Gerung: Internasional Tak Mau Muji Legitimasi Jokowi
Ceko Bakal Resmikan Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia dan Berada di Ketinggian 95 meter
Malah Ajak Duel MMA Denny Siregar Siap Bertarung 24 Mei Lawan Novel Bamukmin
Juventus vs Bologna: Dusan Vlahovic Selamatkan La Vecchia Signora dari Kekalahan