HARIAN HALUAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima THR jelang hari raya Idul Fitri 2022.
Mengenai hal ini, sejumlah PNS pun turut bertanya-tanya kepastian kapan cairnya dana THR tersebut.
Menteri Keuangan Sry Mulyani pun mengemumkan THR PNS 2022 akan cair pada Senin, Tanggal 18 April 2022 mendatang.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR ASN Mulai H-10 Lebaran 2022
Lalu bagaimanakah dengan gaji ke-13? Apakah juga bersamaan dengan cairnya THR 2022?
Sebagaimana dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo, gaji ke-13 akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 50 persen.
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, tukin pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerjanya.
Baca Juga: Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Perkada
Artikel Terkait
Kabar Gembira! ASN, TNI, Polri Bakal dapat THR dan Gaji ke-13 serta Bonus Tukin 50 Persen
Ini Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan Tunjangan untuk PNS
Tips Cermat Alokasi Dana THR, Berikut Hitungannya
Pemerintah Pastikan Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Perkada
Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR ASN Mulai H-10 Lebaran 2022