HARIAN HALUAN- Kasus korban begal bunuh pelaku di Lombok Tengah menjadi sorotan belakangan ini.
Pasalnya polisi malah menetapkan korban begal bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka karena membunuh dua orang begal.
Namun kasus yang menimpa Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur itu telah dihentikan dan ia bebas dari status tersangka.
Baca Juga: Pencairan THR H-10 Lebaran 2022, Lalu Kapan Jadwal Keluarnya Gaji ke-13?
Amaq Sinta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mengawal kasusnya.
Pernyataan itu ia sampaikan baik kepada masyarakat yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga bisa bebas atas perkara tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu 17 April 2022.
Dia dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut, sehingga bisa kembali bersama keluarga besar dan beraktivitas seperti biasanya yakni menjadi petani.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Artikel Terkait
Korban Begal di Lombok Tengah jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Begal Saat Membela Diri
Korban Begal jadi Tersangka di Lombok Tengah, Polisi Tangguhkan Penahanan