HARIAN HALUAN - Sebanyak 23 pasang pasangan ilegal diamankan Satpol PP Padang saat menggelar razia di salah satu penginapan di Kota Padang, Selasa 19 April 2022.
Kabid P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan razia Yustisi pada Bulan Ramadan 1443 H tahun 2022 diarahkan ke salah satu penginapan di Kawasan Jalan Dobi Kampuang Pondok Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Setiap kamar penginapan tidak luput dari pemeriksaan petugas yang hasilnya 23 orang muda-mudi ditemukan dalam kamar tersebut, dan langsung diangkut ke truk Satpol PP Padang," kata Bambang.
Baca Juga: Tegur Dua Pemilik Warung di Padang, Ini yang Dilakukan Satpol PP Padang
Ia menjelaskan seluruh pasangan yang diamankan merupakan pasangan yang bukan berstatus suami istri.
"Sebelumnya kami mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas penginapan, diduga disana adanya pasangan ilegal yang menginap dan membuat masyarakat setempat menjadi resah sehingga Sapol PP Padang langsung melakukan razia ke lokasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang menambahkan bahwa rata-rata pasangan tersebut berumur dibawah 24 tahun.
Baca Juga: Inilah Alasan Satpol PP Padang Tutup Sebuah Salon Spa di Nanggalo
"Bahkan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar dan karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,"ujar Bambang Suprianto