Ia juga memastikan kliennya akan kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo itu. Apalagi, ujar Irfan, kliennya telah menandatangani Berita acara di bawah sumpah.
"Pak Mardani sebelumnya telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Sehingga berdasarkan Pasal 119 Jo. Pasal 179 KUHAP, klien kami telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Irfan.
Pada kesempatan itu, Irfan juga kembali menyatakan, Mardani H Maming sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Irfan mengatakan, pasal yang didakwakan kepada terdakwa Dwidjono adalah pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU serta tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.
Pada perkara dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan, Kejari Mentawai Eksekusi Mantan Camat dan Stafnya
Trending Topik Nama Mardani H Maming Diduga Dilakukan Menggunakan Akun-Akun Robot