HARIAN HALUAN- Dua lembaga bantuan hukum yakni LBH Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.
Hal itu berkaitan dengan persidangan perkara tindak pidana korupsi atau izin suap tambang Tanah Bambu Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Baca Juga: Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum HIPMI adalah saksi dalam persidangan kasus ini.
"LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 23 April 2022.
Selain ke LPSK, ketiga organisasi tersebut juga menyambangi Komisi Yudisial (KY) dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan kasus tersebut.
Ia berharap LPSK dan KY akan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi.
"Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," tegas dia.
Artikel Terkait
Mardani H Maming Hadiri Sidang Virtual dari Singapura, Begini Kata Kuasa Hukum
Akademisi Kecam Tuduhan Kasus Izin IUP yang Melibatkan Mardani H Maming: Tidak Benar!
Pakar Digital: Ada Gerakan yang Sengaja Sudutkan Ketua Hipmi Mardani H Maming
Kesaksian Virtual Ketum Hipmi Mardani H Maming Sah, Pakar Hukum: Hakim Terlalu Berlebihan
Trending Topik! HIPMI Bengkulu Kecam Gerakan yang Sudutkan Mardani H Maming
Lindungi Mardani H Maming dari Upaya Kriminalisasi Hukum, Tiga Lembaga Bantuan Hukum Datangi Komisi Yudisial