HARIAN HALUAN - Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming hadiri sidang lanjutan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin 25 April 2022.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang terletak di Jalan Tembus Pramuka, KM 6, Banjarmasin dan dikawal Banser dari NU.
Ia menjelaskan dalam sidang tersebut, dirinya menyampaikan bagaimana proses pembuatan IUP yang dimulai dari proses permohonan hingga sampai ditandatanganinya.
Baca Juga: 1000 Kader Ansor dan Banser Kawal Kesaksian Mardani H Maming di Pengadilan Soal Kasus Izin IUP
"Mengikuti perintah Hakim, sebagai Warga negara yang baik, saya hadir di persidangan," kata Mardani H. Maming kepada awak media seperti dilansir HarianHaluan.com dari kanal YouTube Kalsel Pos, Senin 25 April 2022.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bagaimana proses pembuatan IUP yang lebih paham aturannya karena pendelegasiannya oleh kepala Dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu.
"Baru dibawa kepada saya berupa SK dan Surat rekomendasi pernyataan bahwa ini sudah sesuai proses aturan yang berlaku dan diparaf oleh Kabag Hukum, bisa Asisten dan bisa Sekda, maka saya sudah menyatakan bahwa peraturan ini proses sudah berjalan sesuai aturan sehingga saya bertanda tangan," ujarnya.
Baca Juga: Dua LBH dan Hipmi Minta LPSK dan KY Lindungi Mardani H Maming dari Upaya Kriminalisasi
Menurutnya, kalau seandanya proses tersebut tidak sesuai aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke mejanya sebagai Bupati untuk ditandatangani.
"Perlu menjadi catatan SK itu keluar berdasarkan permohonan perusahaan, karena perusahaan yang memohon maka Kadis memproses dan bagi Dinas itu sudah sesuai aturan, Makanya bagi saya arena sudah ada paraf Dinas sebagai teknis paham aturannya maka saya juga menganggap sudah sesuai aturan," ujar Bendahara Umum PBNU tersebut.
Kemudian dijelaskannya, proses tersebut juga diverifikasi ke Provinsi dan dilanjutkan ke pusat yaitu Kementerian ESDM.
"Setelah itu, dibawa ke Provinsi diverifikasi provinsi dan dinyatakan sudah tidak ada masalah serta dibawa lagi ke pusat, Menteri ESDM yang diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CNC dan berarti saya anggap permasalahan itu tidak ada, itu terjadi di tahun 2011," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan tersebut ada setelah tahun 2021 yaitu adanya laporan gratifikasi kepala dinas dengan permasalahan peralihan IUP dan ia sendiri mengakui juga baru memahami