HARIAN HALUAN - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh Dr. Bakhrizal berlanjut pada Senin 25 April 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Sidang dipimpin hakim Juandra, Hendri Joni, dan Daddy menghadirkan saksi dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni Vella dari Dinkes Payakumbuh dan Bismar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Adnaan WD di Payakumbuh serta Jaksa Linda dan Zulkifli.
Dalam persidangan tersebut, Vella selaku saksi dari pihak PPTK di Dinkes Payakumbuh mengatakan sejak awal November Kadis Kesehatan memberitahu APD yang dipesan sudah bisa dijemput ke Padang.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Berlanjut, Berikut Pembelaan Kuasa Hukum
"Di awal november, Bapak Kadis memberitahu barang sudah sampai di Padang dan minta tolong untuk disampaikan ke sopir di kantor untuk menjemput barang seperti baju hazmat dan masker di tempat pengiriman serta dibawa dan disimpan di rumah dinas di lingkungan kantor dinkes," katanya.
Ia menjelaskan pengadaan barang saat itu dilakukan lebih awal mengingat kondisi darurat Covid-19 di Kota Payakumbuh.
"Yang saya tahu, memang pada kondisi pandemi Covid-19 dengan pasien yang sangat banyak, Dinkes memesan barang untuk puskesmas dan rumah sakit karena waktu itu ketersediaan APD minim," ujar Vella.
Baca Juga: Bendahara PBNU Mardani H Maming Bantang Terlibat Korupsi, Siap Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Oleh karena itu, untuk melengkapi persyaratan administrasi, Kadis Kesehatan Dr. Bakhrizal mengarahkan untuk mencari perusahaan sebagai rekanan dan ditetapkan CV. Elang Mitra Abadi.