Jakarta, HarianHaluan.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar turut mengomentari penyitaan honor menyanyi Rossa di acara DNA Pro oleh Bareskrim Polri.
Menurut Abdul, penyitaan honor Rossa oleh kepolisian tidak proporsional karena Rossa dianggap memiliki relasi secara profesional dengan DNA Pro.
“Penyitaan oleh polisi terhadap honor artis Rossa tidak proporsional," kata Abdul kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri menyita honor penyanyi Rossa hasil manggung di acara DNA Pro.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim
Terkait hal ini, Abdul menilai polisi seharusnya bisa membedakan aliran dana DNA Pro ke Rossa.
Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut uang yang diterima Rossa merupakan bayaran secara profesional. Dalam hal ini, Rossa selaku penyanyi.
"Seharusnya dibedakan dengan penerima yang lain, karena penyanyi Rossa kan dibayar secara profesional. Karena itu, jika ingin disebut sebagai hasil kejahatan tidak ada masalah, tetapi pola relasi antara DNA Pro dan Rossa kan profesional," ucap Abdul.
Lebih lanjut, Ia menilai penyitaan uang ini mengambil hak professional Rossa dan tidak bijaksana. Sebab, honor Rossa dibayar karena hubungan professional.
Artikel Terkait
Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Sebut Akan Hormati Proses Hukum
Billy Syaputra Ikut Terseret Kasus Trading DNA Pro, Bakal Diperiksa Bareskrim Kamis Depan
Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Rossa Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim
Korban DNA Pro Nyaris 4 Ribu Orang, Kerugian Mencapai Ratus Miliar, Berikut Daftar Pelaku yang Jadi Buronan