HARIAN HALUAN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas keterkaitan antara korupsi minyak goreng dengan wacana penundaan pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid kepada pers, Rabu, 27 April 2022.
“Informasi yang disampaikan saudara Masinton tersebut memang perlu diverifikasi kebenarannya. Bahkan bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi yang menghebohkan ini. Siapa saja pihak perusaahan kelapa sawit yang sudah merugikan bangsa dan negara akibat migor langka dan mahal, dan malah terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Dan agar Kejagung juga segera menindaklanjutinya dengan mengusut tuntas dan nantinya memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, dikutip dari Sindonews pada Rabu, 27 April 2022.
Sebelumnya politikus PDIP Masinton Pasaribu mengeluarkan pernyataan yang menghebohkan semua pihak yaitu soal dugaan keterkaitan antara korupsi minyak goreng dengan wacana penundaan pemilu.
Ada sejumlah perusahaan besar yang disebut Masinton bertindak sebagai sponsor untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024.
Masinton mengaku mendengar dugaan pengumpulan dana alias fundraising untuk penundaan Pemilu 2024 yang dilakukan para pengusaha minyak goreng. Pengumpulan dana tersebut yang mengakibatkan minyak goreng di pasar sempat langka dan harganya melonjak.
"Ya, saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fundraising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu," kata Masinton.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyatakan siap jika sewaktu-waktu penyidik Kejaksaan Agung memerlukan data soal perusahaan sawit yang diduga mendanai isu penundaan Pemilu 2024. Masinton merupakan orang pertama yang menyebarkan isu tersebut ke media.
"Jika Kejaksaan Agung memerlukan informasi tambahan pasti kita support dan sampaikan," ujar Masinton, Selasa, 26 April 2022.
Menyikapi Pernyataan Masinton tersebut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dengan tegas mengatakan, jika dugaan ini benar maka hal tersebut merupakan jenis kejahatan hukum dan pelecehan terhadap konstitusi secara serius, karena telah menyeret MPR ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan marwah MPR.
Padahal, MPR sebagai benteng penjaga, pembuat dan pensosialisasi Konstitusi, sejak tahun lalu sudah menegaskan tidak ada agenda amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
“Badan Pengkajian MPR beserta seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat tidak mengamandemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu yang ada agar tidak ditunggangi oleh agenda selundupan amandemen guna memperpanjang masa jabatan Presiden,” tegasnya.
Menurut Hidayat isu wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR RI.
Oleh karenanya, selaku pimpinan MPR dirinua akan terus berkomitmen tegak lurus menaati konstitusi, yang sudah jelas mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode, dan pemilu dilakukan setiap lima tahun.
Juga menguatkan komitmen Pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.