HARIAN HALUAN - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, mengatakan larangan ekspor akan berlaku untuk produk minyak jelantah alias minyak bekas pakai.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022.
"Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang ekspor adalah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Refine Bleach and Deodorize Palm Oil atau RBD Palm Oil, Refine Bleach and Deodorize Palm Olein atau RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau used cooking oil atau UCO," ucap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah soal Minyak Goreng, Pengamat: Tidak Konsisten
Dalam kesempatan yang sama, Lutfi juga menyatakan larangan ekspor akan berlaku sampai harga minyak goreng bisa terjangkau oleh masyarakat.
"Berlaku mulai hari ini 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah menjelaskan ke publik terkait produk kelapa sawit yang masih diperbolehkan untuk diekspor yakni minyak kelapa sawit mentah atau CPO dan Red Palm Oil (RPO).
Namun dalam hitungan jam, aturan itu kembali direvisi, yakni CPO serta RPO juga termasuk yang dilarang untuk diekspor.
Artikel Terkait
PKS Minta Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dan Wacana Penundaan Pemilu Diusut
Pemerintah Resmi Larang Ekspor Seluruh Bahan Baku Minyak Goreng Termasuk CPO dan Turunannya Mulai Besok