HARIAN HALUAN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 675 narapidana dengan hukuman bebas penjara di Hari Raya Idul Fitri 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkap, remisi bebas itu merupakan penghargaan bagi sejumlah narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Pemberian Remisi Idul Fitri 1443 H diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," ungkapnya.
Baca Juga: Dapat Remisi, Ridho Roma Bebas dari Lapas Tepat di Hari Raya Idul Fitri
Berdasarkan data Kemenkumham per 22 April 2021 terdapat 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah keseluruhan itu, tercatat terdapat 203.206 narapidana yang beragama Islam.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan kemisi atau pengurangan sebagian masa waktu penanhanan kepada 139.232 napi.
Jumlah penerima RK terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 16.265 orang, dan disusul wilayah Jawa Timur sebanyak 14.395 orang serta Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.
Baca Juga: 33 Ribu Orang Berangkat Mudik dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di Hari Lebaran Idul Fitri
Adanya pemberian remisi Idul Fitri ini menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp 72.123.435.000. (*)
Artikel Terkait
Anies Baswedan Shalat Idul Fitri di JIS, Ketua MUI Cholil Nafis Akan Menjadi Khatib
Jokowi Salat Idul Fitri di Gedung Agung Yogyakarta
Jadi Khatib Idul Fitri di Masjid Raya Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Tiga Pesan Penting
Refleksi Ekonomi Idul Fitri
33 Ribu Orang Berangkat Mudik dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di Hari Lebaran Idul Fitri
Dapat Remisi, Ridho Roma Bebas dari Lapas Tepat di Hari Raya Idul Fitri