HARIAN HALUAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, terdapat empat vaksin Covid-19 di Indonesia telah ditetapkan halal oleh MUI.
Keempat vaksin itu yakni, Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.
Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Sebut Rektor ITK Menderita Penyakit Hasud, Primitif dan Rasis
Untuk lebih jelasnya, berikut Fatwa MUI yang menetapkan 4 vaksin halal di Indonesia:
- Vaksin Covid-19 Sinovac ditetapkan halal dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).
- Vaksin Covid-19 Zivifax ditetapkan halal dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
- Vaksin Merah Putih ditetapkan hal lewat Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
- Vaksin Sinopharm ditetapkan halal dalam Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
Sementara itu, vaksin lain yang juga dipergunakan di Indonesia seperti Astrazeneca dan Pfizer ditetapkan haram dalam fatwa MUI.
Baca Juga: Anies Baswedan Shalat Idul Fitri di JIS, Ketua MUI Cholil Nafis Akan Menjadi Khatib
"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," jelas Niam kepada wartawan, Selasa 3 Mei 2022.
Niam pun melanjutkan, jika vaksin halal sudah tersedia maka vaksin yang ditetapkan haram menjadi tidak boleh digunakan.
Baca Juga: Satgas: Vaksin Covid-19 Akan Diganti Sepenuhnya dengan Vaksin Berfatwa Halal MUI
Artikel Terkait
Apakah Suntik Vaksin Booster Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
IDI Pastikan Pemecatan Terawan Bukan Konspirasi Terkait Vaksin Nusantara
Berikut Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal
Kemenkes Bolehkan Sinovac Jadi Vaksin Booster, Berikut Dua Jenis Vaksin Covid-19 Halal dari MUI
Satgas: Vaksin Covid-19 Akan Diganti Sepenuhnya dengan Vaksin Berfatwa Halal MUI