HARIAN HALUAN - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang memberikan remisi terhadap 573 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Satu orang WPB mendapat remisi bebas.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, para WBP tersebut mendapatkan Remisi Khusus 1 Idul Fitri 1443 Hijriah. Remisi diberikan tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal, Senin 2 Mei 2022.
"51 orang di antaranya menerima remisi selama 15 hari, 408 orang menerima remisi 1 bulan, 86 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 27 orang menerima remisi 2 bulan," terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima Haluan pada Selasa, 3 Mei 2022.
Menurutnya, para penerima remisi merupakan tahanan atas berbagai kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika dan korupsi, dengan sejumlah persyaratan.
Saat ini, Era melaporkan total WBP yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Padang berjumlah 1.037 orang, 993 di antaranya beragama Islam.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RI Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna menyebut terdapat 2.450 WBP penerima remisi di Sumbar dan 25 orang di antaranya dinyatakan bebas.
"Remisi diberikan berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 7 tahun 2022," sebutnya.(*)