HARIAN HALUAN - Pemerintah keluarkan surat edar perpanjangan libur sekolah yang semula pada 9 Mei 2022, kini menjadi 12 Mei 2022.
Hal itu dilakukan guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran yang masih berada di puncaknya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari kemacetan parah arus balik yang akan terjadi pada 6-8 Mei 2022.
Baca Juga: Tambah Libur Lebaran, ASN Padang Siap-siap Kena Sanksi
"Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022," seperti dikutip dari situ Kemenko PMK, Sabtu, 7 Mei 2022.
Meski libur sekolah diperpanjang, Muhadjir mengatakan hal ini tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran.
Muhadjir mengharapkan agar kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang dikhawatirkan saat puncak arus balik.
Baca Juga: Libur Sekolah Tidak Diperpanjang di Solok Selatan, 9 Mei 2022 Siswa Mulai Belajar
"Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan" pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 29 April - 6 Mei 2022
Catat, Ditinggal Mudik Warganya, Jakarta Tiadakan Peraturan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran
Libur Lebaran Galeri Nasional Indonesia Justru Akan Tutup Sementara
Nelayan Libur Melaut karena Lebaran, Kapal Terbakar dan Telan Kerugian Rp130 Miliar
Libur Lebaran Jalur Kerinci-Sungai Penuh Jambi Dipadati Kendaraan
Hari Keempat Libur Lebaran, Kepadatan Arus Lalu Lintas Masih Terjadi di Pintu Masuk Kota Bukittinggi
Masa Libur di Perpanjang, Sekolah di Tiga Wilayah Ini Mulai Masuk Tanggal 12 Mei 2022
Momen Libur Lebaran Jokowi Direspon Roy Suryo: Alhamdulillah Tampak Bahagia Sekali ya?