HARIAN HALUAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu tetap masuk kantor pada 9 Mei 2022.
Hal itu lantaran Pemkab Solsel belum menerima surat atau edaran terkait adanya sinyal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo untuk ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan sejak Senin 9 Mei 2022.
"Sampai sekarang belum ada diterima kebijakan tertulis dari Menpan RB atau Mendagri berupa surat edaran atau keputusan dan peraturan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solsel, Syamsurizaldi saat dihubungi Harianhaluan.com pada Sabtu 7 Mei 2022.
Baca Juga: 38 Persen PNS dari Total 4 Juta Orang Lebih Bakal Digantikan Teknologi
Menurutnya, sejauh ini informasi yang beredar baru pihaknya dapatkan dari media daring atau media mainstream.
"Sejauh belum ada aturan tertulis, Kami belum berani mengambil keputusan atau kebijakan. Dan tetap mengacu pada Keputusan sebelumnya," tambah Syamsurizaldi.
Pihaknya juga menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran bakal diberikan sanksi.
Baca Juga: Seorang PNS Miliki Harta Lebih Rp1.600 Miliar di Tangerang, Ini Sosoknya
"Ada sanksi jika ASN tersebut tidak masuk tanpa alasan. Namun, berbeda jika ada kondisi yang situasional atau dalam keadaan sakit," bebernya.
Artikel Terkait
PNS Paruh Baya Tewas Usai Berhubungan Seks, Ternyata Sewa PSK Lewat Aplikasi Michat
Pernah Gagal Jadi PNS, Inilah Cerita Perjuangan Galih Purnama Penyandang Disabilitas di Bogor
Seorang PNS Miliki Harta Lebih Rp1.600 Miliar di Tangerang, Ini Sosoknya
Ini Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan Tunjangan untuk PNS
38 Persen PNS dari Total 4 Juta Orang Lebih Bakal Digantikan Teknologi
Terungkap! Ini Sosok PNS Terkaya di Indonesia, Punya Harta Trilliunan
Sekreteris BPSDMI Kemenperin Bekali CPNS dan PNS Baru di Politeknik ATI Padang
Menteri PANRB Tegaskan akan Memberhentikan Oknum PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CASN
Tak Hanya Karyawan, PNS Tak Dapat THR Juga Diminta Segera Melapor
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS