BKSDA Sumbar Terima Trenggiling dan Kukang dari Warga Pauh Padang dan Padang Pariaman

- Selasa, 10 Mei 2022 | 08:32 WIB
BKSDA Sumbar saat menerima Trenggilingdari Warga Pauh, Padang beberapa waktu lalu.
BKSDA Sumbar saat menerima Trenggilingdari Warga Pauh, Padang beberapa waktu lalu.

HARIAN HALUAN - Warga Pauh Padang dan Sungai Buluh Barat Kabupaten Padang Pariaman serahkan Trenggiling (Manis javanica)  dan Kukang (Nycticebus coucang) ke BKSDA Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan BKSDA Sumbar mendapat laporan dari masyarakat terkait ditemukannya satwa jenis kukang di Korong Tanjung Basung, Nagari Sungai Buluh Barat, Kabupaten Padang Pariaman di sebuah kedai buah pada 29 April 2022 lalu.

"Selain itu, satwa jenis trenggiling juga ditemukan di gudang milik warga di Pauh, Padang pada 5 Mei 2022 kemarin," kata Ardi AndonoBaca Juga: Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, BKSDA Sumbar Selamatkan 3 Burung Beo Mentawai

Ia menjelaskan untuk menanggapi hal tersebut, sebelumnya BKSDA Sumbar telah mengerahkan 2 tim WRU yakni tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi.

"Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif dan selanjutnya tim memutuskan untuk langsung melakukan lepas liar ke habitatnya," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono melalui keterangan tertulis yang diterima HarianHaluan.com pada Senin, 9 Mei 2022 kemarin.

Menurutnya, satwa kukang dilepasliarkan di SM Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman pada 5 Mei 2022 dan satwa jenis trenggiling dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Unand yang berbatasan dengan Suaka Marga Satwa Barisan pada 7 Mei 2022.

Baca Juga: Terkait 3 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Ini Alasan Satwanya Dilindungi Kata Kepala BKSDA Sumbar

"Satwa kukang dan trenggiling sendiri termasuk satwa langka yang mengalami penurunan populasi secara signifikan, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya populasi satwa ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional " kata Ardi.

Lebih lanjut dikatakannya, populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa tersebut.

"Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang dan Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature)," ujarnya.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Selamatkan Ratusan Satwa Dilindungi Sejak Awal Tahun, Ini Rinciannya

Sehingga pihak BKSDA Sumbar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka tersebut untuk dilepasliarkan kembali.

"Kami menghimbau agar masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya," kata Ardi.

Menurutnya, semua itu tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

Gempa M 3,4 Landa Merangin Jambi Minggu Sore

Minggu, 4 Juni 2023 | 15:18 WIB
X