HARIAN HALUAN- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah mengatakan tiga orang tersangka tersebut diketahui berinisial SR (48), DW (32) dan DWP (28) yang mana ketiganya warga Kampung Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
"Di luar dari tiga tersangka ini ada juga dua orang lagi, namun masih di bawah umur atau ABH, jadi tidak di lakukan penahanan," ujarnya kepada harianhaluan.com, Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Keterangan Anggota Brimob Polda Sumbar
Tiga orang tersangka tersebut diketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumbar pada Minggu 8 Mei 2022, di kawasan pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
Dedy Andriansyah menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika korban pergi bersama istri dan anaknya ke pantai pasir Jambak.
Lalu ada yang bermain bola dan mengenai istrinya, secara spontan korban menegur pelaku, namun tidak dihiraukan, tidak lama kemudian bola lagi-lagi mengenai istri korban.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pengeroyokan Terhadap Anggota Brimob, Ini Penjelasan Jandia Eka Putra
"Korban langsung memberi peringatan kepada yang bermain bola tersebut, namun ada sekitar sepuluh orang yang main bola tidak terima atas peringatan dari korban, dan terjadilah pengeroyokan secara bersama-sama tersebut," jelas Dedy.
Artikel Terkait
Di Mako Brimob Polri, Mahfud MD Wanti-wanti Ancaman Siber dan Radikalisme
Satu Kompi Brimob, Sabhara dan Tim Dokkes Polda Sumbar Dikerahkan Evakuasi Korban Gempa
Tega, Oknum Brimob di Maluku Utara Aniaya dan Paksa Pacar Terjun ke Jurang
Diduga Anianya Brimob, Mantan Kiper Semen Padang Diamankan Polisi
Kiper PSIS Semarang Diamankan Polisi, Diduga Aniaya Anggota Brimob
Diduga Lakukan Pengeroyokan Terhadap Anggota Brimob, Ini Penjelasan Jandia Eka Putra