HARIAN HALUAN - Aksi Kasat Reskrim Polres Muna Sulawesi Tenggara Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku kasus pencabulan yang tidak lain adalah sepupunya menjadi pemandangan yang tak biasa.
Tersangka kasus pencabulan tersebut bernama La Desi (45).
Dan berselang beberapa saat usai Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan melakukan konferensi pers kasus itu di Mako Polres setempat, tiba-tiba Kasat Reskrim Iptu Astaman meraih dan mencium tangan tersangka sembari menunduk.
Seusai mencium tangan La Desi, Astaman mengucapkan permohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya di Kabupaten Buteng.
Baca Juga: Pemuda Bertato Tonjok Emak-emak 50 Tahun karena Sakit Hati Ibunya Dimaki
"Kakekku dan nenek La Desi merupakan saudara kandung. Namun, saya harus melaksanakan tugas secara profesional, tidak pandang bulu dan secara tegas," ujar Astaman dikutip dari JPNN pada Rabu 11 Mei 2022.
La Desi menjadi tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap R alias N (19).
Perbuatan La Desi terungkap setelah enam tahun melakukan aksi bejatnya itu.
Keluarga korban yang mengetahui langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
R menjadi korban La Desi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu hingga berusia 19 tahun.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan kini korban telah mengandung anak dari pelaku. Usia kandungannya sudah delapan bulan.
"Jadi, pelaku itu sudah mencabuli korban sejak 2015 hingga 2021 lalu," ucap Kompol Anggi. (*)
Artikel Terkait
Posting Foto Tulisan Haram Dukung Anies, Ruhut Sitompul Jadi Bulan-bulanan Netizen
Menyoal LGBT, Mahfud MD: Nilai-nilai Pancasila Belum Semua Jadi Produk Hukum
Sumber Penularan Hepatitis Akut pada Anak, Orangtua Harus Terapkan Ini
Waspada Gejala Hepatitis Akut Lebih Banyak Infeksi Anak Balita
Hukum LGBT dalam Islam yang Patut Diketahui Umat Muslim
Imbas Kebijakan Larangan Ekspor dari Jokowi, Harga Minyak Goreng Hari Ini Turun Lagi Berikut Daftar Harganya
Presiden Jokowi Tiba di Washington DC, Siap Hadiri KTT AS-ASEAN