Polisi Cium Tangan Tersangka Kasus Cabul, Ini Sosoknya

- Rabu, 11 Mei 2022 | 12:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Muna mencium tangan pelaku pencabulan yang tidak lain adalah keluarganya. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Kasat Reskrim Polres Muna mencium tangan pelaku pencabulan yang tidak lain adalah keluarganya. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

HARIAN HALUAN - Aksi Kasat Reskrim Polres Muna Sulawesi Tenggara Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku kasus pencabulan yang tidak lain adalah sepupunya menjadi pemandangan yang tak biasa.

Tersangka kasus pencabulan tersebut bernama La Desi (45).

Dan berselang beberapa saat usai Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan melakukan konferensi pers kasus itu di Mako Polres setempat, tiba-tiba Kasat Reskrim Iptu Astaman meraih dan mencium tangan tersangka sembari menunduk.

Seusai mencium tangan La Desi, Astaman mengucapkan permohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya di Kabupaten Buteng.

Baca Juga: Pemuda Bertato Tonjok Emak-emak 50 Tahun karena Sakit Hati Ibunya Dimaki

"Kakekku dan nenek La Desi merupakan saudara kandung. Namun, saya harus melaksanakan tugas secara profesional, tidak pandang bulu dan secara tegas," ujar Astaman dikutip dari JPNN pada Rabu 11 Mei 2022.

La Desi menjadi tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap R alias N (19).

Perbuatan La Desi terungkap setelah enam tahun melakukan aksi bejatnya itu.

Baca Juga: Imbas Kebijakan Larangan Ekspor dari Jokowi, Harga Minyak Goreng Hari Ini Turun Lagi Berikut Daftar Harganya

Keluarga korban yang mengetahui langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

R menjadi korban La Desi sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu hingga berusia 19 tahun.

Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan kini korban telah mengandung anak dari pelaku. Usia kandungannya sudah delapan bulan.

"Jadi, pelaku itu sudah mencabuli korban sejak 2015 hingga 2021 lalu," ucap Kompol Anggi. (*)

Editor: Jefli Bridge

Sumber: JPNN.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X