HARIAN HALUAN - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh Dr. Bakhrizal akan berlanjut pada Jumat, 13 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak penasihat hukum (PH) terdakwa, Doddy Koto. Terkait hal itu ia menyampaikan pihaknya bukan melawan institusi kejaksaan, namun menentang oknum.
"Kita secara tegas menentang oknum-oknum kejahatan hukum yang menggunakan payung institusi, bukan institusinya yang kita lawan," sebutnya ketika dihunungi Harian Haluan pada Rabu11 Mei 2022.
Menurut Doddy, klien yang ia bela merupakan korban kriminalisasi. Pasalnya, ia menilai Dr. Bakhrizal dalam pengadaan APD tersebut hanya menjalankan tugasnya selaku bagian dari Satgas Covid 19.
Dengan tanggung jawab Dr. Bakhrizal selaku Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, yang bersangkutan telah melaksanakan pengadaan alat pelindung diri (APD) dengan segera demi penanganan pandemi yang lebih efektif.
Demi memenuhi persyaratan administrasi, pengadaan tersebut melibatkan CV. Elang Mitra Abadi sebagai rekanan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Berlanjut, Berikut Pembelaan Kuasa Hukum
Dalam prosedur tersebut, Dr. Bakhrizal didakwa mengadakan anggaran fiktif. Pihak penasihat hukum dengan tegas menolak dakwaan tersebut.
Ketika dihubungi Haluan pada Kamis 14 April 2022 silam, Zamri, anggota penasihat hukum terdakwa menyebut APD telah dibeli duluan sebelum kontrak dilaksanakan karena pengadaan APD adalah hal yang harus disegerakan di tengah kondisi pandemi Covid 19 yang tengah memburuk.
"Karena memang permintaan masyarakat dan petugas sangat membutuhkan untuk menanggulangi pasien Covid-19 dan Alat tersebut memang dibeli, bukan anggaran fiktif," katanya.
Dalam kondisi darurat seperti yang dijelaskan sebelumnya, Zamri menilai langkah Dr. Bakhrizal yang melampaui birokrasi pengadaan barang dilindungi oleh hukum.
"Apa yang dilakukan dr. Bakhrizal didukung oleh hukum, antara lain Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2018 dan berdasarkan peraturan tersebut maka langkah klien saya dibolehkan dalam keadaan pandemi, bahkan birokrasinya boleh dipangkas," ujar Zamri.(*)