HARIAN HALUAN - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Payakumbuh Dr. Bakhrizal akan berlanjut pada Jumat, 13 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak penasihat hukum (PH) terdakwa, Doddy Koto. Terkait hal itu ia menyampaikan pihaknya bukan melawan institusi kejaksaan, namun menentang oknum.
"Kita secara tegas menentang oknum-oknum kejahatan hukum yang menggunakan payung institusi, bukan institusinya yang kita lawan," sebutnya ketika dihunungi Harian Haluan pada Rabu11 Mei 2022.
Menurut Doddy, klien yang ia bela merupakan korban kriminalisasi. Pasalnya, ia menilai Dr. Bakhrizal dalam pengadaan APD tersebut hanya menjalankan tugasnya selaku bagian dari Satgas Covid 19.
Dengan tanggung jawab Dr. Bakhrizal selaku Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, yang bersangkutan telah melaksanakan pengadaan alat pelindung diri (APD) dengan segera demi penanganan pandemi yang lebih efektif.
Demi memenuhi persyaratan administrasi, pengadaan tersebut melibatkan CV. Elang Mitra Abadi sebagai rekanan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Berlanjut, Berikut Pembelaan Kuasa Hukum
Dalam prosedur tersebut, Dr. Bakhrizal didakwa mengadakan anggaran fiktif. Pihak penasihat hukum dengan tegas menolak dakwaan tersebut.