HARIAN HALUAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menyebut kasus skimming Bank Nagari yang saat ini masih bergulir hangat merupakan kejahatan Internasional.
Ketua Komisi III Ali Tanjung mengatakan pelaku yang melakukan kejahatan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di ATM Bank Nagari.
“Kalau kita lihat dari CCTV yang diberikan oleh pihak manajemen Bank Nagari, pelaku merupakan orang luar bukan orang Indonesia, tapi pelaku didampingi oleh salah seorang yang kita lihat itu orang Indonesia,” tutur Ketua Komisi III Ali Tanjung saat jumpa pers di gedung DPRD Sumbar, Kamis 12 Mei 2022.
Baca Juga: Wali Kota Pariaman Terima Kunjungan Direktur Kepatuhan Bank Nagari
Ia menjelaskan pelaku WNA ini adalah orang yang memasang alat pembaca data nasabah dan yang mendampingi pelaku bertugas sebagai penjaga dan pengamanan saat pelaku melakukan aksinya.
“Semua kegiatan kejahatan pelaku, dimulai dari pemasangan kamera pembaca itu terekam di CCTV, termasuk wajah pelaku terlihat sangat jelas,” ujarnya.
Kemudian pihak Komisi III DPRD Sumatera Barat juga memastikan kasus ini merupakan jaringan kejahatan Internasional.
“Kejahatan yang didalangi oleh WNA itu, kita sebut sebagai kejahatan Internasional yang menjadi perhatian termasuk DPRD dalam fungsi pengawasan,” katanya.