HARIAN HALUAN - Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur Lebaran 2022.
Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan dispensasi perpanjangan SIM akan berlaku hingga 17 Mei 2022 mendatang.
"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat yang SIMnya sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu sampai 17 Mei," kata Yusri Yunus dikutip dari NTMC Polri pada Kamis, 12 Mei 2022.
Ia menyebut, dispensasi perpanjangan SIM diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa cuti lebaran, yaitu 28 April-8 Mei 2022.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi, bisa dilakukan tanpa ganti SIM.
Sedangkan, perpanjangan yang dilakukan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.
Soal persyaratan perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu menyiap berkas seperti KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy, dan bukti lulus tes kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu dan juga biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu.