Siap-Siap BLT Gaji 1 Juta dari Pemerintah Akan Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

- Kamis, 12 Mei 2022 | 14:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, HarianHaluan.com -  Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji 1 Juta atau Bantuan subsidi upah (BSU) dikabarkan akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap dikutip dari Detik.com Chairul mengatakan saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Chairul dikutip dari detikcom

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Subsidi dan BLT Rp15 Triliun, Said Didu: Harga Migor Turun?

Akan tetapi pihak Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal penyaluran BLT gaji tersebut. Meski begitu, Chairul berharap pelaksanaannya dapat segera direalisasikan.

"Segera kami info jika semua sudah waktunya," tuturnya.

Sebagai informasi, pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Kali ini pemerintah menargetkan bantuan ini untuk 8,8 juta pekerja.

Nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta (untuk 2 bulan) dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Baca Juga: 8 Bansos dan BLT Ini Akan Cair Menjelang Lebaran 2022, Apa Saja?

Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.

Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima subsidi gaji pekerja atau BSU atau BLT gaji yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.

Dikutip dari Detik.com berikut adalah syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Alfitra Akbar

Sumber: detik.com, finance.detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X