Siap-Siap BLT Gaji 1 Juta dari Pemerintah Akan Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

- Kamis, 12 Mei 2022 | 14:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
  5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Baca Juga: Pemerintah Klaim BLT Minyak Goreng Sudah Sampai Kepada 17,2 Keluarga

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:

-NIK

-Nama lengkap

-Tanggal lahir

  1. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan
  2. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji.

 

Halaman:

Editor: Alfitra Akbar

Sumber: detik.com, finance.detik.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X