HARIAN HALUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas kasus dugaan penyelewengan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara Rp3,1 miliar.
"Berkas diterima pada Senin, 9 Mei 2022 kemarin. Sekarang, fokus dalam memeriksa kelengkapan formil dan materiil tersebut," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Therry Gutama ketika ditemui Harian Haluan di kantor Kejari Padang, Kamis, 12 Mei 2022.
Menurutnya, jaksa peneliti memiliki waktu 7 hari sejak menerima berkas pada 9 Mei 2022 untuk memeriksa kelengkapan berkas.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar
Lebih lanjut, Therry menjelaskan dua berkas yang diperiksa, yakni berkas dengan tersangka berinisial AS serta berkas dengan tersangka berinisial NZ dan DV.
Diketahui, AS merupakan Ketua KONI periode 2018-2020, DV Wakil Ketua KONI, dan NZ Wakil Bendahara 1 KONI.
"Apabila berkas-berkas tersebut telah lengkap diperiksa oleh jaksa peneliti, baru bisa dinyatakan berkas P21," terang Therry.
Kemudian, apabila berkas sudah dipastikan lengkap dan dinyatakan P21, baru bisa dilakukan tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), lalu persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel Terkait
KONI Padang Motivasi Langsung Atlet
DPRD Pertanyakan Legalitas Plt Ketua KONI Padang
Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi KONI Padang ke Tingkat Penyidikan, Diduga Rugikan Negara Rp2,1 M
Dugaan Korupsi! Kejari Bakal Panggil Pengurus KONI Padang
Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Sejumlah Pengurus Mulai Kembalikan Kerugian Negara
Pengurus KONI Padang 2021-2025 Dilantik, Hendri Septa: Mari Cari Prestasi Sebanyak-banyaknya!
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kajari: Menunggu Hasil Audit Lembaga Auditor
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KONI Padang
Inilah Penjelasan Kejari Padang Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di KONI Padang
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar