HARIAN HALUAN - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang bersiap untuk memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar) dengan alokasi anggaran Rp31 miliar.
Selain itu, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Padang Therry Gutama, pihaknya juga tengah dalam proses memeriksa saksi, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait, serta alat bukti lainnya.
"Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, kemungkinan juga ahli, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait," ucapnya ketika ditemui Harian Haluan di Kantor Kejari Padang, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp3,1 Miliar! Kejari Periksa Kelengkapan Berkas Kasus Dana Hibah KONI Padang
Adapun ahli yang akan diperiksa yakni ahli yang memahami persoalan dalam pembangunan tersebut, antara lain terkait fisik dan konstruksi, pengadaan barang dan jasa, serta terkait kerugian negara.
Sementara itu saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 orang, berasal dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta kontraktor.
Sebelumnya diketahui, Kejari Padang memulai memeriksa kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat, kemudian penyelidikan dimulai sejak 24 Februari 2022 silam.
Baca Juga: Kejari Padang Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari menemukan adanya unsur tindak pidana sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022 lalu.
Therry menyebut, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Diketahui, pembangunan tersebut dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi presiden untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, 20 Orang Saksi Diperiksa
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. "Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," sebut Therry Gutama.
Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.(*)
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Berlanjut, Berikut Pembelaan Kuasa Hukum
Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan, Kejari Mentawai Eksekusi Mantan Camat dan Stafnya
Bendahara PBNU Mardani H Maming Bantang Terlibat Korupsi, Siap Penuhi Panggilan sebagai Saksi
LaNyalla: Kasus Korupsi Impor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh, Inilah Penjelasan PPATK RSUD Adnan WD di Persidangan
Ketua DPD RI Desak Isu Aliran Dana Korupsi CPO Mengalir ke Parpol Diusut Tuntas
PKS Minta Keterkaitan Korupsi Minyak Goreng dan Wacana Penundaan Pemilu Diusut
FITRA Sebut Opini WTP Sarat Celah Korupsi dan Kongkalikong
573 Warga Binaan Lapas Padang dapat Remisi Lebaran, Termasuk Napi Kasus Korupsi
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Sumbar Berlanjut pada 13 Mei, Ini Pesan PH