HARIAN HALUAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke negara Timor Leste.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, dalam 8 kontainer tersebut, setidaknya berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang siap diekspor.
"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus seperti dikutip Harian Haluan dari Antara, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Diduga Ada Penyelundupan CPO Migor Selama Lebaran, RI Rugi Banyak
Kronologis Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste
Agus menyampaikan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
Bahkan sebelumnya Pemerintah menerbitkan larangan ekspor minyak goreng sejak 28 April 2022 guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Agus mengatakan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan 2 tersangka berinisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.
Adapun kedua tersangka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. Menurut Agus, awalnya diduga ada 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Sebanyak 8 kontainer sudah diamankan.
Tiga kontainer lain sudah berada di Negara Timor Leste. Terkait 3 kontainer itu, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan.
Artikel Terkait
Legislator PKS: Pemerintah Dinilai Tak Konsisten soal Kebijakan Minyak Goreng
Kejagung Periksa Dua Saksi Inisial LCW dan NS Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Minyak Goreng