Masuk Lembah Harau Gratis, Ini Jamnya Kata Kadisparpora Lima Puluh Kota

- Minggu, 15 Mei 2022 | 09:09 WIB
Petugas pintu masuk gerbang objek wisata Lembah Harau saat memberikan tiket kepada pengunjung
Petugas pintu masuk gerbang objek wisata Lembah Harau saat memberikan tiket kepada pengunjung

HARIAN HALUAN - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota keluarkan Surat Pemberitahuan terkait jam operasional dan pemungutan retribusi di Kawasan Wisata Lembah Harau.

Kepala Disparpora Lima Puluh Kota Desri mengatakan setelah melalui evaluasi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota maka waktu atau jam berlaku pemungutan retribusi kembali diberlakukan.

"Maka bersama Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan bahwa jam berlaku pemungutan retribusi masuk ke Kawasan Wisata Lembah Harau kembali kami berlakukan seperti semula yaitu pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," kata Desri.

Baca Juga: Berlibur ke Lembah Harau, Mantan Runner Up Puteri Indonesia 2016 Keluhkan Pelayanan di Pintu Masuk

Surat Pemberitahuan dengan nomor 556/445/Parpora-LK/V-2022 ini sendiri dikeluarkan sekaligus membatalkan pemberlakuan surat sebelumnya yang bernomor 556/1080/Parpora-LK/XII-2021.

"Selanjutnya, kami sampaikan bahwa di luar jam yang telah kami tetapkan maka tidak ada lagi pemungutan retribusi masuk ke Lembah Harau dan jika seandainya ada pungutan juga maka itu adalah ilegal dan tidak dibenarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ulah oknum nakal yang melakukan pungli harus diberantas dan masyarakat atau pengunjung diminta untuk berani menyuarakan kebenaran.

Baca Juga: Direspon Wagub Audy, Ini Kata Kadisparpora 50 Kota Terkait Keluhan Mantan Runner Up Puteri Indonesia 2016

"Pungli harus diberantas maka para oknum tersebut akan takut dan penumpang akan berani untuk menyatakan kebenaran dan mohon di bantu share banyak-banyak informasi bahwa kalau masuk ke Lembah Harau mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi tidak lagi dipungut bayaran alias gratis masuk," ujarnya.

Hasil pantauan HarianHaluan.com, Surat Pemberitahuan yang ditanda tangani langsung oleh Kadisparpora Lima Puluh Kota tersebut ditujukan kepada beberapa wali nagari yaitu Wali Nagari Tarantang, Wali Nagari Solok Bio Bio, Wali Nagari Harau, dan Wali Nagari Sarilamak.

Kemudian Surat Pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lima Puluh Kota, Camat Harau, Kapolsek Harau, dan Danramil Harau.

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X