HARIAN HALUAN - Pemerintah Kota (Pemko) Padang siap untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berteknologi Refused Derived Fuel (RDF) yaitu pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan pembangunan sistem pengolahan sampah RDF tersebut merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sistem pengelolaan sampah RDF ini merupakan bantuan dari PUP dan dengan sistem ini sampah dapat dikelola menjadi bahan bakar untuk pabrik semen di PT. Semen Padang," ujarnya ketika dihubungi HarianHaluan.com, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Atasi Sepinya Terminal Anak Air, Inilah Langkah Pemko Padang
Sebagai informasi, bahan bakar yang bisa dihasilkan dari sistem RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar, antara lain sampah plastik, karet dan kulit, tekstil, kayu, kertas, resin sintesis, lumpur pengolahan air limbah, dan lumpur olahan
Menurutnya, hingga saat ini Pemko Padang masih menunggu lanjutan keputusan dari Kementerian PUPR.
Mairizon menjelaskan pihaknya sejauh ini sudah melakukan studi kelayakan pembangunan RDF tersebut yang direncanakan berlokasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin.
Baca Juga: Pemko Padang Panjang Siapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting
"Kita juga sudah membuat MOU dengan PT Semen Padang karena Semen Padang yang akan membeli hasil produk RDF kita," kata Mairizon.
Ia menambahkan pengadaan RDF penting untuk dilaksanakan mengingat penimbunan sampah di TPA Aia Dingin yang semakin meningkat.
"Apa lagi setelah libur lebaran, sampah meningkat hingga 10 persen dari biasanya," ujarnya.
Baca Juga: Konsumsi dan Edarkan Sabu, Juru Parkir di Padang Ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang
Oleh karena itu ia berharap pembangunan sistem pengelolaan sampah RDF segera terwujud, serta memohon dukungan masyarakat dan akademisi.