HARIAN HALUAN - Korlantas Polri menyediakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk mempermudah masyarakat mengurus SIM.
Kini masyarakat bisa membuat maupun memperpanjang SIM secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor polisi.
Selain itu SIM yang telah jadi, bisa dikirim langsung ke alamat pemohon.
Untuk mendaftar SIM online ini, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di App Store dan Play Store.
Baca Juga: Korlantas Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Lebaran, Ini Syarat dan Biayanya
Berikut langkah-langkah untuk mengurus SIM baru secara online:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Sedangkan bagi yang ingin memperpanjang SIM karena habis masa berlakunya, bisa mengikuti langkah berikut ini:
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.