HARIAN HALUAN - Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana angkat bicara melalui kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya memenuhi Surat Panggilan Polresta Padang terkait pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana pokir tahun anggaran 2020.
Hal ini disampaikan Ilham Maulana melalui pengacaranya Yul Akhyari Sastra yang memberikan keterangan terkait tidak hadiran kliennya memenuhi panggilan yang seharusnya dilakukan pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 12.00 WIB di Ruang Unit III/Tipidkor Sat Reskrim Polresta Padang.
"Sebelumnya saya jelaskan bahwa Ilham sudah diperiksa Polresta melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih kurang bulan Juli 2021 lalu," kata Yul Akhyari Sastra
Baca Juga: Dipanggil Polresta Padang, Wakil Ketua DPRD Padang Mangkir dan Minta Reschedule
Kemudian akhirnya dikeluarkan SPDP awal yang dikenakan pasal 8 UU korupsi junto pasal 55 KUHP yang berarti diduga melakukan penggelapan bersama-sama atas dana pokir.
"Kira-kira seperti itu dan prosesnya pun berjalan, tapi ternyata setelah sekian bulan, sepertinya tidak naik-naik dan kami kaget 9 Mei lalu, ada SPDP baru dengan pasalnya berubah menjadi pasal 12 huruf E UU korupsi, junto pasal 8, jadi pemerasan dalam jabatan dan penggelapan atas dana pokir," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di tanggal yang sama yaitu 9 Mei 2022 lalu tersebut, juga diberikan Surat Panggilan kembali terhadap Ilham Maulana untuk diperiksa tanggal 17 Mei 2022.
Baca Juga: DPRD Padang akan Panggil Kadisdik dan Kadinkes Terkait Siswa SD Tak Divaksin Tak Boleh PTM
"Tapi karena ada tugas dinas sebagai anggota DPRD melakukan kunker maka pada tanggal 13 Mei 2022 juga sudah dimasukkan surat ke Kapolres dan Kasatreskrim untuk melakukan penundaan dan penjadwalan Ulang terhadap pemeriksaan Ilham Maulana," kata Yul Akhyari Sastra.
Ia pun mengakui juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres dan Kasatreskrim terkait permintaan penundaan pemeriksaan di tanggal 17 Mei 2022 tersebut.
"Namun tadi untuk menghargai Penyidik saya datang mewakili Ilham dan menemui Kanit III Nofiendri untuk menyampaikan adanya penundaan dan ternyata memang sudah sampai kepada beliau informasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan APD Dinkes Payakumbuh Hadirkan Wali Kota
Ia menambahkan hal tersebut dilakukannya sebagai bukti bahwa memang pihaknya sudah melakukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang merupakan Wakil Ketua DPRD Padang.
"Ini bukti kalau sudah melakukan penundaan dan alhamdulillah kami berterima kasih dan sepakat untuk menunda serta berkoordinasi sebelumnya terkait waktu yang tepat melakukan pemanggilan kembali serta didapatkanlah antara tanggal 27 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022 mendatang," katanya.