HARIAN HALUAN - Dua mantan pengurus KONI Padang resmi ditahan Jaksa, terkait kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020.
Sekira Pukul 13.30 WIB, kedua tersangka masing-masing berinisial DS dan N yang telah berpakaian rompi tahanan berwarna oranye, terlihat berjalan tertunduk saat digiring petugas dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan Kejari Padang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), yang dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB, dimana para tersangka didampingi kuasa hukum dan menuju lantai dua Kejari Padang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, dalam proses pelaksanaan tahap dua ini, para tersangka didampingi kuasa hukum.
"Hari ini Kejari Padang, menyerahkan tersangkanya dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka berinisial DS dan N.Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial AS, saat ini sedang keadaan sakit dan ada surat keterangan sakit dari dokter, sehingga dipanggil ulang," katanya saat jumpa pers di halaman gedung Kejari 18 Mei 2022.
Dikatakannya, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 18 Mei 2022. Ia merinci untuk tersangka DS dirinya, menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N merupakan mantan wakil bendahara II atau juru bayar.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Anak Air Kota Padang. Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19 dan hasilnya negatif," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum N, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengatakan, bahwa kliennya sabar dan tabah dalam menjalani.
"Saya sebagai kuasa hukum tersangka, telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Berdasarkan ekspos audit sementara pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.