Diwarnai Aksi Demo, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Pekanbaru

- Kamis, 19 Mei 2022 | 20:51 WIB
Diwarnai Aksi Demo, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Diwarnai Aksi Demo, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Pekanbaru

HARIAN HALUAN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang jatuhkan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.

Dalam kasus yang menyeret 13 orang terdakwa ini, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa pada sidang yang digelar Kamis 19 Mei 2022.

Majelis hakim beralasan bahwa penolakan eksepsi PH terdakwa tersebut karena telah masuk pada pokok perkara.

Baca Juga: 5 Klub Paling Berharga di Dunia Pada Saat Ini

"Menolak nota keberatan (eksepsi) PH terdakwa sehingga tidak dapat diterima," kata Hakim ketua sidang

Rinaldi Triandoko didampingi Juandra dan Dadi Suryad mengatakan dalam sidang yang digelar secara hybrid yaitu terbuka untuk umum dan virtual pada pukul 11.00 WIB tersebut, majelis hakim menunda sidang pada 27 Mei 2022 mendatang.

Ia menjelaskan bahwa khusus untuk terdakwa YW, dilaksanakan secara tatap muka karena terdakwa dalam kondisi sedang sakit menggunakan kursi roda yang didampingi PH nya.

Baca Juga: Didesak Petani Sawit, Alasan Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng?

Menurut PH terdakwa YW yaitu Azimar Nursu'ud dan Daniel Jusari, pihaknya menunggu pembuktian dari kejaksaan.

"Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan bukti bukti dan saksi saksi dan kita pun akan melakukan pembuktian juga yang diajukan kepersidangan," katanya.

Sementara itu, PH terdakwa Khaidir yaitu Putri Deyesi Rizki mengatakan tidak ada masalah bahwa adanya penolakan eksepsi oleh majelis hakim.

Baca Juga: Inginkan Azpilicueta, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Barcelona?

"Kita ingin kepastian hukum dan kita lalui proses hukum, dimana dalam hal ini jelas bahwa masyarakat dirugikan dan saya mendukung adanya demo," ujarnya.

Sementara itu, di luar pengadilan para perwakilan masyarakat dari Parik Malintang, Padang Pariaman tersebut membawa sejumlah poster yang bertuliskan kritikan kepada pemerintah.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X