HARIAN HALUAN - Polres Bukittinggi berhasil menggungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41.4 kilogram.
Kapolda Sumatra Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa Putra dalam Konfrensi Pers di Bukittinggi mengatakan penggagalan peredaran sabu seberat 41.4 kilogram tersebut sejauh ini adalah yang terbesar di Sumatra Barat.
"Dari data yang kami himpun, sejak berdirinya Polres Bukittinggi juga Polda Sumatra Barat, pengungkapan peredaran narkoba kali ini adalah yang terbesar," ujarnya.
Barang bukti 41.4 kilogram tersebut didapatkan dari delapan orang tersangka yang mayoritas berdomisili di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Masing-masing tersangka antara lain AH (24), DF (20), RT (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (39).
Dari kedelapan tersangka, dua diantaranya terapkan pasal sebagai pengguna dan pengedar dengan maksimal hukuman seumur hidup atau sekurang-kurangnya empat tahun kurungan.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Lalulintas Sapi ke Sumbar, Polda Sumbar Lakukan Pengetatan di Wilayah Ini
"Enam orang kita kenakan pasal 100 ayat 2 dimana mereka mengedarkan diatas 1 kilogram dengan ancaman hingga hukuman mati," kata Kapolda Sumbar.