HARIAN HALUAN - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram, Sabtu 21 Mei 2022.
Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan pengungkapan peredaran 41.4 kilogram sabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang berada di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dalam empat hari terakhir adalah yang terbesar di Sumbar.
""Ini yang terbesar selama Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi ada dan saya apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolres Bukittinggi beserta jajaran dalam penyelamatan 414 ribu jiwa jika dihitung 1 gram dikonsumsi 10 orang," ujar Kapolda Sumbar.
Sementara itu, dijelaskannya bahwa diprediksi sabu tersebut berasal dari beberapa negara di Asia Tenggara seperti Tiongkok, Vietnam, Myanmar dan beberapa negara yang masuk dalam garis peredaran narkotika internasional.
"Secara sepintas, sejauh ini kita raba bahwa sabu ini masuk melalui Selat Malaka menuju Pulau Sumatra," tuturnya.
Dalam pemetaan Polda Sumbar, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya.
Baca Juga: Terbesar di Sumbar, Polres Bukittinggi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 41.4 Kilogram
"Mengingat hingga saat ini kasus terbesar di Sumatra Barat adalah narkotika dengan total 1.043 kasus," ujarnya.
Kapolda Sumbar menjelaskan sabu dengan nilai nominal mencapai Rp61.2 miliar itu didapatkan dari tangan delapan orang tersangka dengan perannya masing-masing.
"Diantaranya dua orang pemakai dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan tiga orang pengedar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta tiga orang bandar dengan maksimal hukuman mati.
Ia menambahkan kedelapan tersangka tersebut adalah AH (24), DF (20), RT (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NF (39).
"Untuk enam orang tersangka kita kenakan pasal 100 ayat 2 dimana mereka mengedarkan diatas 1 kilogram dengan ancaman hingga hukuman mati," kata Kapolda Sumbar.