Baca Juga: Curhat Pilu Aming, Pernah Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Trauma Psikis
Kini ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Hakim Vonis Hukuman Mati pada Aipda Roni, Terpidana Kasus Perkosaan dan Pembunuhan 2 Perempuan
Tiga Kali Setubuhi Gadis Belia, Pria Rokan Hulu Ini Ditangkap Sedang Tidur