Usai Datangi Kejari Padang, Mantan Ketua KONI Padang Resmi Ditahan

- Senin, 23 Mei 2022 | 17:03 WIB
Usai Datangi Kejari, Mantan Ketua KONI Padang Resmi Ditahan (Jefrimon)
Usai Datangi Kejari, Mantan Ketua KONI Padang Resmi Ditahan (Jefrimon)

HARIAN HALUAN - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, berinisial AS resmi ditahan jaksa kerena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KONI tahun 2018-2020, Senin 23 Mei 2022.

Sebelumnya, tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar pukul 09.00 WIB yang didampingi kuasa hukum dan memasuki ruangan pidana khusus, guna kelengkapan administrasi.

Sekitar pukul 12.30 tersangka AS, tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, dengan menggunakan topi dan masker serta memakai rompi warna merah, dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp3,1 Miliar! Kejari Periksa Kelengkapan Berkas Kasus Dana Hibah KONI Padang

Saat meninggalkan Gedung Kejari Padang, ia juga tampak dikawal oleh petugas keamanan menaiki mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Padang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dalam keadaan sehat.

"Sebab sebelumnya tersangka dalam keadaan sakit dan tidak bisa dilakukan penahanan dan hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," katanya Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Kejari Padang Terkait Penetapan Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di KONI Padang

Dikatakannya, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan surat dakwaan, untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) pihak Kejaksaan Negeri Padang, menerima.

"Sampai hari ini baik ditingkat penyidikan sampai penuntutan, kami belum menerima, permohonan dari tersangka," ujarnya. 

Budi Sastera menjelaskan AS Yang merupakan mantan Ketua KONI Kota Padang ini akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar

"Tersangka sendiri dikenakan pasal 2,3,9 Jo 18 juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana," ucapnha.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil ekspos audit sementara pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3.099.000.000.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X