HARIAN HALUAN - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, berinisial AS resmi ditahan jaksa kerena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KONI tahun 2018-2020, Senin 23 Mei 2022.
Sebelumnya, tersangka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar pukul 09.00 WIB yang didampingi kuasa hukum dan memasuki ruangan pidana khusus, guna kelengkapan administrasi.
Sekitar pukul 12.30 tersangka AS, tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, dengan menggunakan topi dan masker serta memakai rompi warna merah, dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp3,1 Miliar! Kejari Periksa Kelengkapan Berkas Kasus Dana Hibah KONI Padang
Saat meninggalkan Gedung Kejari Padang, ia juga tampak dikawal oleh petugas keamanan menaiki mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dalam keadaan sehat.
"Sebab sebelumnya tersangka dalam keadaan sakit dan tidak bisa dilakukan penahanan dan hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," katanya Senin 23 Mei 2022.
Dikatakannya, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan surat dakwaan, untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) pihak Kejaksaan Negeri Padang, menerima.