Ia menambahkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.