HARIAN HALUAN - Membakar sampah masih sering dilakukan oleh masyarakat, seperti yang dilakukan warga Kebagusan, Jakarta Selatan belum lama ini. Padahal, pembakaran sampah telah diatur dalam peraturan daerah.
Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), akhirnya menindak pelaku usaha pengepul puing yang membakar sampah sehingga menyebabkan pencemaran udara di Jalan Kebagusan Raya, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu.
Kegiatan membakar sampah telah diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat 1 b.
Baca Juga: Volume Sampah Kota Pariaman Alami Peningkatan
Alhasil, Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penaatan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Bidang Penegakan Hukum, menemukan langsung kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan Ahmad Ruslani pada 19 Mei lalu. Ahmad dianggap telah melanggar perda tersebut.
"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut. Terlebih udara disekitar lokasi jadi tercemar," ujar Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin, dikutip Harian Haluan dari Sariagri, Rabu (25/5/2022).
Merujuk pada Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi, atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500 ribu. Karena pelanggaran tersebut, Ahmad pun sudah membayar langsung ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah. Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Baca Juga: Pemko Padang Bersiap Mengelola Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif, Ini prosesnya
Artikel Terkait
Masyarakat Tak Boleh Bakar Sampah
Berbahaya, Limbah Mikroplastik di Batang Arau! Perusahaan Penghasil Sampah Harus Tanggung Jawab