HARIAN HALUAN - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 berpeluang dihadirkan secara paksa.
Hal ini dilakukan jika masih mangkir dalam panggilan kedua yang akan dilayangkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka yang mangkir dua kali saat dipanggil menghadap penyidik kepolisian dinyatakan sah secara hukum sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polresta Padang, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Padang
"Sesuai KUHAP, upaya pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka mangkir dalam panggilan pertama dan kedua setelah itu baru diikuti perintah membawa paksa," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada HarianHaluan.com pada Selasa 31 Mei 2022, di Mako Polresta Padang.
Kombes Pol Imran Amir menjelaskan pada saat surat pemanggilan pertama kepada Ilham Maulana dilayangkan pada tanggal 27 Mei lalu dan melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD di luar kota.
“Ketika itu kita berfikiran yang bersangkutan kooperatif untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Padang dan kita tunggu janjinya sampai tanggal 27 Mei, ternyata hingga sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Dipanggil Polresta Padang, Wakil Ketua DPRD Padang Mangkir dan Minta Reschedule
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pokir yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana ini ditangani Polresta Padang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada bulan April 2021 lalu.