HARIAN HALUAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang Kecaman Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Senin 13 Juni 2022 malam.
"Seorang pelaku judi togel telah ditangkap berinisial R umur 50 tahun, warga Korong kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabaupaten Padang Pariaman," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa 14 Juni 2022.
Dikatakan Kabid Humas, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.
Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel.
"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp 514.000 yang diduga penjualan togel tersebut," terangnya.
Baca Juga: Program ASO 2022, PT Pos Indonesia KC Padang Panjang Distribusikan 248 Unit STB
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, saat ini sudah di sel Polda Sumbar, dan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP," tutupnya. (*)