Nikita Mirzani Bersikeras Menolak Dijemput Polisi, Begini Proses Petugas Menunggu Selama 8 Jam

- Kamis, 16 Juni 2022 | 16:10 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

HARIAN HALUAN - Petugas polisi Satuan Researse Kriminal (Satreskrim) Polrestas Serang Kota menjemput paksa artis kontroversial Nikita Mirzani di kediamannya, Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2022.

Diketahui, Nikita Mirzani terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Namun saat dijemput, Nikita Mirzani menolak untuk menemui penyidik dan memilih bertahan di dalam rumah.

Baca Juga: Terungkap, Laporan Pria Bernama Dito Mahendra Yang Buat Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi

Polisi saat itu datang sejak pukul 03.00 WIB hingga kemudian memutuskan pulang pada pukul 11.15 WIB tanpa berhasil membawa Nikita.

Kabid Humas Polda Banten Sinto Silitonga menyebut, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Sinto, Rabu, 15 Juni 2022.

Sinto membeberkan, penyidik melakukan penjemputan paksa kepada Nikita lantaram sang artis sudah beberapa kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Sinto.

Lantaran tak memberikan respon, penyidik pun kemudian mendatangi rumah Nikita.

"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," sambung dia.

Sementara itu, Nikita Mirzani justru memilih bungkam dengan menolak kedatangan penyidik saat berada di kediamannya.

Baca Juga: Polisi Datangi Rumah Nikita Mirzani Sejak Dini Hari, Ada Apa?

"NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," ungkap Sinto.

Halaman:

Editor: Rahma Livia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X