Tim Gabungan KLHK, BKSDA, dan Polda Sumbar Usut Kasus Pengawetan Ilegal Puluhan Satwa Liar Selama 4 Generasi

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:22 WIB
Tim Gabungan KLHK, BKSDA, dan Polda Sumbar Usut Kasus Pengawetan Ilegal Puluhan Satwa Liar Selama 4 Generasi
Tim Gabungan KLHK, BKSDA, dan Polda Sumbar Usut Kasus Pengawetan Ilegal Puluhan Satwa Liar Selama 4 Generasi

HARIAN HALUAN - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengadakan konferensi pers terkait penanganan kasus kepemilikan opsetan atau hasil pengawetan satwa liar di Kantor BKSDA Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Jumat 17 Juni 2022 kemarin.

Sebelumnya diketahui, Tim Gabungan yang terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumbar telah berhasil menangkap W (74 tahun), pemilik opsetan hewan-hewan yang dilindungi tersebut di kediamannya di Jalan Adam, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang pada Selasa, 31 Maret 2022 silam.

"Tim mengamankan 30 jenis barang bukti berupa opsetan dan bagian-bagian satwa yang dilindungi dari W, selanjutnya W diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Gakkum LHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh BKSDA Sumbar," kata Subhan, Kepala Balai Gakkum wilayah Sumatera dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga: BKSDA Cek Lokasi Penemuan Bangkai Hiu Paus di Pantai Salido, Pessel, Berikut Kondisinya

Penangkapan itu berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar, sehungga tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan (opsetan) satwa milik W.

"Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan hingga ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan serta kulit dan bagian-bagian tubuh lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan Opsetan binatang yang ditemukan antara lain 2 macan dahan, 2 simpai sumatera, 1 kankareng perut putih, 1 rangkong badak tidak berkepala, 1 trenggiling, 5 kepala rusa, sepasang tanduk rusa, 3 tengkorak kepala rusa, 2 kepala kijang, 1 kangguru pohon, 1 elang pana, 1 kucing hutan, dan 1 kambing hutan.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Tangani 25 Konflik Manusia dengan Satwa Sepanjang 2022

"Kemudian 1 kucing mas, 1 rangkong/julang, 1 siamang, 1 binturong, 1 bajing terbang, 1 belangkas besar, 1 tritan terompet, 1 moluska nautilus, 1 lembar kulit macan dahan utuh, 1 kulit kucing mas utuh, 46 lembar kecil potongan kulit harimau sumatera, potongan-potongan kerangka 1 ekor harimau sumatera, dan 1 potong lembaran kulit siamang," katanya.

Ia menambahkan bahwa selain itu, diamankan juga surat izin penitipan satwa milik pelaku yang telah dicabut oleh pemerintah dan berdasarkan hasil pemeriksaan, W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Saat ini kami masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak laim dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan BKSDA Sumbar," ujar Subhan.

Baca Juga: Penampakan Buaya di Sungai Batang Anai, BKSDA Sumbar Ingatkan Warga Untuk Hindari Konflik Dengan Buaya

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum lintas lembaga.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas, serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum yang terdiri atas Balai Gakkum, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumbar," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Suhendra

Tags

Terkini

X