HARIAN HALUAN- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan tegas, KPI mengatakan MK akan melecehkan lembaga negara dan rakyat jika menolak gugatan DPD RI.
Hal itu disampaikan KPI saat beraudiensi dengan Ketua DPD RI di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Dikunjungi KPU, Ketua DPD RI Tekankan Upaya Minimalisir Kecurangan Pemilu
"Jika gugatan DPD RI ditolak juga, berarti penghinaan lembaga tinggi negara. Artinya juga penghinaan bagi rakyat karena DPD RI ada karena dipilih rakyat. Bahkan jumlah suaranya lebih besar dari suara para anggota DPR RI," kata Tito Roesbandi, Ketua KPI.
Ditambahkan oleh Tito, ada beberapa anggota KPI yang secara pribadi telah melakukan gugatan Presidential Threshold 20 persen. Namun semua ditolak karena dianggap tidak punya legal standing.
"Di tengah keputusasaan kami ada lembaga negara yang ternyata berani menyuarakan keprihatinan kami itu. Tentu hal itu membuat kami berenergi kembali dan menambah kekuatan kami untuk mewujudkan PT 0 persen," tegasnya.
Anggota KPI Lukman Hakim menegaskan PT 20 persen merupakan biang kerusakan bangsa. Untuk itu, dia berterima kasih kepada DPD RI dan LaNyalla.
"Harapan kami Presidential Threshold 0 persen dijadikan dasar baru dalam pemilihan yang akan datang. Kami siap bersama DPD RI bela negara ini dengan awalnya adalah jadikan PT 0 persen," papar dia.
Anggota KPI lainnya, Safril Sofyan, secara pribadi melakukan gugatan PT 20 persen ke MK mengatakan bahwa dalil berbeda dari dalil yang diajukan oleh penggugat sebelumnya hanyalah kamuflase MK.
"Katanya harus ada dalil yang kuat, yang beda dengan yang sudah ditolak sebelumnya. Padahal dalil kami benar-benar berbeda ternyata ditolak. Artinya dalil berbeda hanya kamuflase," ujarnya.
Harapannya, DPD RI bisa bekerja bersama aktivis agar kesewenang-wenangan bisa dihentikan. KPI percaya DPD RI amanah dan saya ini adalah lembaga yang berpihak terhadap rakyat.
Lukman Mulhakim, Anggota KPI yang merupakan perajin sepatu menyampaikan dirinya termasuk orang yang ajukan gugatan PT 10 persen ke MK. Alasannya karena melihat banyak sosok atau tokoh si negeri ini baik dan bagus, tetapi saat Pemilu mereka tak bisa dipilih.
"Jadi PT 20 persen sangat membatasi calon pemimpin bangsa ini. Padahal banyak yang pintar dan bagus, kita dipaksa hanya memilih 1 calon," ucap dia.