FGD di Universitas Andalas, Ketua DPD RI: Mayoritas Pakar HTN Tolak Presidential Threshlod

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:05 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla  Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

HARIAN HALUAN- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut mayoritas pakar hukum tata negara sudah membahas dan mengupas tuntas tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dengan kesimpulan bahwa pasal tersebut selain merugikan bangsa ini, juga tidak derivative dari Pasal 6A Konstitusi kita.

“Itu saya dengar dari beberapa FGD atau seminar tentang presidential threshold yang digelar di beberapa perguruan tingi. Baik di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,” tutur LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Piala Wali Kota Pariaman U40 Dimulai

Apa yang disampaikan LaNyalla tidak salah. Karena dalam FGD di Universitas Andalas, Sumatera Barat, dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Asrinaldi yang menjadi narasumber FGD juga menyatakan hal yang sama. Bahwa presidential threshold mutlak dihapus.

Karena menurutnya, presidential threshold membuka celah masuknya Oligarki ekonomi untuk terlibat mendisain koalisi besar partai politik yang sangat mahal biayanya.

“Dari mana capres dan cawapres memiliki dana yang begitu besar? Sementara kita bisa menghitung secara kasat mata berapa biaya pilpres,” tanya Asrinaldi.

Oleh karena itu, ia menilai jika negara ini konsisten dengan pola rekruitmen calon pemimpin nasional melalui partai politik, maka jalan satu-satunya adalah partai politik harus direformasi. Harus menjadi partai politik moderen.

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Piala Wali Kota Pariaman U40 Dimulai

“Kita memang berharap para ketua umum partai politik yang sekarang ada di Senayan, yang hanya 9 orang itu benar-benar berpikir tentang negara dengan semangat kecintaan kepada tanah air. Sehingga mereka mereformasi diri,” tukasnya.

Narasumber lain dalam FGD itu, wartawan senior Sefdin Syaifudin sangsi upaya mereformasi diri bisa timbul dari dalam partai politik di Indonesia saat ini. Sebab, lahirnya Pasal 222 UU Pemilu juga produk partai politik. Karena UU tersebut dibentuk DPR bersama pemerintah.

“Jika mereka sepakat dengan pikiran para akademisi, tentu sudah melakukan legislative review. Sehingga publik atau bahkan Lembaga DPD RI tidak perlu sampai melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Itu artinya tidak ada semangat untuk itu,” tukas Sefdin.

Ditambahkan staf khusus Ketua DPD RI itu, keterkaitan antara ketidakadilan yang disebabkan kebijakan yang berpihak kepada Oligarki ekonomi tidak bisa dipungkiri telah menyumbang kemiskinan struktural.

Sehingga hipotesa yang disampaikan Ketua DPD RI bahwa ada keterkaitan erat antara presidential threshold, oligarki ekonomi dan kemiskinan struktural sudah benar.

“Ada banyak referensi soal itu. Baik jurnal ilmiah, maupun hasil penelitian. Jadi sekarang diskusi kita adalah dari mana memotong atau mengikis habis oligarki ekonomi. Salah satunya sudah benar, melalui uji pasal itu di Mahkamah Konstitusi. Dan itu sedang ditempuh DPD RI,” urainya.

Halaman:

Editor: Nuraini

Tags

Terkini

Jangan Kaget, Ini Deretan Mobil Kece Sekda Riau

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:28 WIB
X