HARIAN HALUAN - Di Kota Pariaman, inspektorat setempat turut memberikan pembinaan, memeriksa pengelolaan dana BOS yang dikelola sekolah untuk menghindarkan kelalaian administrasi dan mall penggunaan dana tersebut.
Selama ini penggunaan dana BOSS oleh sekolah berjalan sebagaimana fungsinya, cuma terkadang ada juga ditemui kelalaian dalam administrasi.
Yurnal, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Pariaman, kepada harianhaluan.com, Senin (20/6-2022), bahwa dana BOS saat ini sudah pencairan tahap dua.
Dana itu langsung dari Kementerian Pendidikan ke rekening sekolah - sekolah. Walaupun tercatat di APBD, namum itu hanya tercatat saja angka - angkanya.
Baca Juga: Dinas PUPR dan Pertanahan Kota Pariaman Terima DAK Tahun 2022 Sebesar Rp20 Miliar Lebih
Dana tersebut diberikan secara bertahap, setahun iru tiga tahab, jadi sekarang sudah bulan Juni tahun 2022, pencairan tahap dua sudah mulai, kata Yurnal.
Indeknya dihutung per siswa, SD Rp900.000,-/siswa dan SMP Rp1.100.000,-/siswa/tahun.
Turut sertanya inspektorat melakukan pemeeiksaan itu, hanya sebagai pendamping dan pembinaan, pengingatkan sekolah, agar para pengelola dana BOSS untuk kemajuan pendidikan itu tidak terlibat hukum.
Dana BOS itu murni diterima sekolah, sesuai jumlahnya, jadi dalam penggunaanya sekolah jangan sampai salah guna.