KPK Ajak Aparat Penegak Hukum Aktif Upayakan Pencegahan Korupsi

- Senin, 20 Juni 2022 | 18:09 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

HARIANHALUAN - Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) juga berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisisir terjadinya tindakan korupsi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum Provinsi Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Senin, 20 Juni 2022, Firli berujar melalui upaya optimalisasi pencegahan, ke depan APH tidak hanya fokus pada penindakan saja. Sebabnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi lebih agar tidak terjerat dalam tindakan korupsi.

Baca Juga: Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam Menjadi Percontohan Desa Antikorupsi 2022 oleh KPK

“Perlu ada semangat dan komitmen bersama pemberantasan korupsi dengan diawali satu kesamaan tujuan yaitu membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Baik melalui penindakan, pendidikan, maupun upaya aktif melalui pencegahan,” kata Firli.

Dihadapan 76 peserta pelatihan, Firli mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh satu instansi yaitu KPK saja. Konsep pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stakeholder mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga peran serta masyarakat.

KPK meyakini, dengan membangun sinergi dan kerjasama yang solid pemberantasan korupsi di Indonesia bisa selesai. Sinergitas dan koordinasi antar-lembaga itu sudah seharusnya dimulai sejak saat penyelidikan dilakukan. Pada proses ini, Kepolisian bisa melakukan diskusi intensif dengan Kejaksaan dan BPKP untuk mencari nilai kerugian negara dari kasus yang diselediki.

Baca Juga: Satu-satunya di Sumbar, KPK Tetapkan Nagari Kamang Hilia Sebagai Desa Antikorupsi

Jika hal tersebut berjalan, pada saat perkara naik ke proses penyidikan maka hanya tinggal mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk menemukan tersangkanya. Dengan begitu Kejaksaan tidak akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19.

“Kalau tidak dibicarakan tentu ada perbedaan persepsi dan tidak ketemu (tujuannya). Makanya berkas perkara bolak-balik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Amril menjelaskan melalui kegiatan ini diharapkan kasus korupsi di Sumatera Barat bisa ditekan. Data tahun 2021 berkas perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan tingkat pertama ialah 21 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi sebanyak 12 perkara.

Kini, hingga pertengahan tahun 2022, data tersebut meningkat yakni pelimpahan berkas perkara pada Pengadilan tingkat pertama sudah mencapai 22 perkara, banding 10 perkara, dan kasasi 13 perkara.

“Data ini tidak menggembirakan karena banyak perkara Tipikor yang disidangkan. Perlu pencegahan terutama dari dana bantuan desa. Berdasarkan berita acara persidangan kebanyakan kepala desa tidak mengetahui tindakan korupsi yang mereka lakukan,” kata Yusron.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron dalam paparannya menyampaikan apresiasi kepada KPK karena melalui kegiatan pelatihan ini bisa menggambarkan sudah seharusnya semangat antikorupsi dijadikan tujuan nasional dan diikuti seluruh lembaga dan masyarakat di Indonesia.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X